Keberadaan subak sebagai bagian dari budaya Bali harus dijaga dan dilestarikan.

Lahan persawahan di Bali. - Manah Bali
ALIH fungsi lahan produktif menjadi salah satu isu yang strategis dalam pembangunan Bali, sehingga diperlukan pengendaliannya. Salah satu kebijakan yang telah diambil Gubernur Bali Wayan Koster terkait dengan perlindungan lahan produktif adalah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Perda ini harus diamankan dan didukung implementasinya secara maksimal oleh seluruh komponen masyarakat di Bali.
Beberapa pertimbangan penting dalam pembentukan Perda ini adalah bahwa lahan pertanian produktif merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Hyang Widhi Wasa yang harus dijaga keberadaannya dan fungsinya, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, terutama di dalam fungsinya menyediakan pangan melalui budidaya pertanian.
Di samping itu, pertimbangannya adalah bahwa keberadaan subak (sistem irigasi tradisional Bali) sebagai bagian dari budaya Bali harus dijaga dan dilestarikan.
Salah satu pemicu terjadinya alih fungsi lahan tersebut adalah semakin meningkatnya pertambahan penduduk di Bali dan perkembangan ekonomi serta pembangunan infrastruktur. Secara mikro, alih fungsi lahan tersebut juga diakibatkan oleh adanya fragmentasi lahan pertanian di tingkat keluarga, seperti sistem waris. Kondisi tersebut, jika dibiarkan, dapat mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Pada prinsipnya, Perda ini sangat relevan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, seperti Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011: Penetapan dan alih fungsi LP2B, dan Perpres No. 59 Tahun 2019 (dan pembaruannya): Pengendalian alih fungsi lahan sawah. Oleh karena itu, tujuan yang hendak dicapai dalam penerbitan Perda tersebut adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian produktif secara berkelanjutan; mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan produktif; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; mempertahankan keseimbangan ekologis; dan mewujudkan revitalisasi pertanian serta memberikan jaminan ketersediaan lahan pangan bagi generasi mendatang.
Perda ini juga memberikan manfaat dalam pengendalian laju pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Bali dan tidak merusak lahan produktif.
Tentu saja, penegakan hukum yang kuat harus dilakukan oleh pemerintah guna memastikan bahwa ketentuan dalam Perda dapat terimplementasi secara maksimal dan tujuannya tercapai. Monitoring, pengawasan yang ketat juga menjadi salah satu bagian dukungan penting dalam implementasi Perda No 4/2026 ini. Selain itu, pemberian izin-izin penggunaan lahan yang dilindungi harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Perda dan peraturan-perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, pencapaian tujuan tersebut agar disertai dengan adanya insentif produktif bagi para pemilik lahan, petani (arti luas) dan kelompoknya, seperti subak, subak-abian dan sekehe lainnya guna menjaga lahannya sesuai dengan fungsinya, dan tidak melakukan alih pemanfaatan lahan.
Beberapa insentif yang dapat diberikan di antaranya adalah pengurangan dan bahkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian produktif yang dipertahankan; penyediaan bantuan benih dan bibit unggul, pupuk bersubsidi, dan alat dan mesin pertanian (Alsintan); perbaikan dan pembangunan infrastruktur irigasi dan jalan usaha tani. Dukungan ekonomi juga sangat diperlukan, seperti kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi harga hasil panen dan jaminan pemasaran. Selain itu, mereka juga diberikan pelatihan teknologi pertanian ramah lingkungan dan organik, fasilitasi sertifikasi produk pangan organik.
Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA
Rektor Dwijendra University
Ketua DPD HKTI Bali




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.