Langkah tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan kesiapan organisasi partai politik dalam menghadapi seluruh tahapan kepemiluan.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan (tengah). - Istimewa
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, mengingatkan partai politik untuk memastikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan kepengurusan serta melakukan pembaruan data sekretariat secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota KPU RI Idham Holik, Kesbangpol Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta jajaran, serta partai politik tingkat provinsi.
“Masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian partai politik. Salah satunya adalah pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan kepengurusan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami juga menemukan masih ada partai politik yang status sekretariat atau kantor partainya sudah tidak berlaku atau memerlukan pembaruan data,” ungkap Sutrawan.
Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi perhatian penting dalam persiapan menghadapi tahapan verifikasi partai politik pada Pemilu Tahun 2029.
Sutrawan menegaskan, pemutakhiran data partai politik tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan kesiapan organisasi partai politik dalam menghadapi seluruh tahapan kepemiluan.
Ia menjelaskan, data yang akurat dan mutakhir akan mempermudah proses verifikasi partai politik sekaligus meminimalisasi berbagai kendala administratif yang berpotensi muncul saat tahapan Pemilu berlangsung.
“Pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan. Data yang valid akan membantu proses verifikasi berjalan lebih efektif dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Atas dasar itu, Bawaslu Provinsi Bali mendorong seluruh partai politik untuk aktif memperbarui data kelembagaan, kepengurusan, alamat sekretariat, maupun data keanggotaan melalui SIPOL secara berkala. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga validitas data sekaligus memperkuat tata kelola organisasi partai politik yang transparan dan akuntabel.
Sejalan dengan hal tersebut, KPU RI menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2029. Ketersediaan data yang akurat dan mutakhir dinilai akan mempermudah proses verifikasi serta meningkatkan kualitas tata kelola kepemiluan.
Selain itu, KPU RI menjelaskan bahwa verifikasi faktual keanggotaan partai politik tetap akan dilakukan melalui metode penarikan sampel Krejcie dan Morgan. Metode tersebut digunakan untuk memastikan kesesuaian antara data keanggotaan yang tercantum dalam SIPOL dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga validitas data partai politik dapat terjaga secara optimal.
Bawaslu Provinsi Bali menyambut baik penguatan sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik melalui pelaksanaan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Dengan koordinasi yang baik serta komitmen seluruh pihak, diharapkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 dapat berlangsung secara demokratis, akuntabel, dan minim sengketa.




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.