Mencermati Peraturan tentang Ketinggian Bangunan di Bali

Dinamika pembangunan Bali yang semakin meningkat mendorong terjadinya mobilitas penduduk atau migran dari luar Bali untuk memperoleh pekerjaan di Bali.

By Manah Bali
| April 13, 2026

Oleh Prof Dr Gede Sedana

SEIRING dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2026 tentang tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, maka pertanyaan berikutnya akan muncul seperti dimana lokasi yang bisa digunakan untuk membangun tempat tinggal dan bangunan lainnya?

Sementara itu, Bali telah memiliki aturan tentang ketinggian bangunan yang tercantum dalam Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW, dengan ketentuan pembatasan ketinggian bangunan maksimal 15 meter dari permukaan tanah atau setara dengan ketinggian pohon kelapa, meskipun ada pengecualian. 

Sebenarnya tujuan aturan ini adalah sangat mulia untuk menjaga kesakralan tempat-tempat suci dengan filosofi Tri Hita Karana, keselamatan penerbangan, dan keindahan lanskap alam. 

Kondisi Bali saat ini telah mengalami berbagai perubahan dalam berbagai sektor perekonomian, seperti pariwisata dan bahkan berkali-kali Bali dinobatkan sebagai the best international destination. Penghargaan yang tinggi ini tidak dapat dilepaskan dari keindahan dan keluhuran niskala dan sekala alam, budaya dan manusia Bali. 

Salah satu dampak pembangunan kepariwisataan yang pesat ini adalah maraknya pembangunan fisik yang membutuhkan tanah (misalnya sawah) untuk membangun perumahan dan permukiman dan fasilitas penunjang lainnya. 

Tentu saja, kondisi ini harus dicegah agar tidak menggerus lahan-lahan pertanian yang produktif dan memberikan jaminan terhadap kemandirian dan kedaulatan pangan bagi Bali. Dua sisi tersebut harus dijalankan bersamaan tanpa mengganggu salah satu sisi dan bahkan saling memperkuat untuk menjaga keharmonisan alam, budaya dan manusia Bali. 

Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya dengan berbagai kebijakan dan programnya untuk menjaga alam Bali seperti sawah dan membangun kepariwisataan yang berbasis budaya. Pembangunan Bali termasuk kepariwisataaan  yang berbasis budaya diselenggarakan berdasarkan pada Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu untuk melestarikan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh nilai-nilai Agama Hindu: melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan dan perluasan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, dan lain sebagainya. 

Dinamika pembangunan Bali yang semakin meningkat mendorong terjadinya mobilitas penduduk atau migran dari luar Bali untuk memperoleh pekerjaan di Bali. Pertambahan penduduk semakin meningkat dan disertai dengan kebutuhan tempat tinggal atau perumahan dan permukiman yang kecendrungannya memanfaatkan lahan pertanian. 

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah antisipatif strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian guna tetap menjaga ruh dan taksu Bali yang sangat kuat melalui budaya Bali, yang salah satunya adalah budaya pertanian yang dikenal dengan sistem subak dan telah diakui oleh UNESCO sebagai World Cultural Heritage. 

Desakan kebutuhan akan tanah untuk permukiman dan perumahan memerlukan adanya pemikiran untuk mengkaji atau meninjau kembali ketentuan yang tertuang dalam Pasal 100 PERDA Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, yang menyatakan bahwa ketinggian maksimum bangunan di Bali dibatasi sampai 15 meter dari atas permukaan tanah tempat bangunan didirikan.  

Perda tersebut telah mengatur perkecualian terhadap ketinggian bangunan-bangunan tertentu yang bisa melebihi batas ketinggian 15 meter, seperti bangunan terkait navigasi bandar udara dan penerbangan, bangunan terkait peribadatan, bangunan terkait pertahanan kemananan, bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan,  dan lain sebagainya yang diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Atas dasar ketentuan ini, dimungkinkan untuk melakukan perubahan terhadap ketinggian bangunan tetapi tetap menjaga nilai-nilai Tri Hita Karana, kesucian, ruh dan taksu Bali. 

Pemikiran tentang lokasi atau zonasi perlu dibahas lebih lanjut terhadap ketinggian bangunan yang melebihi 15 meter. Ahli arsitektur, budaya, keagamaan, pertanian dan stakeholder lainnya agar bisa duduk bersama untuk mengkaji perlunya peninjauan kembali ketinggian bangunan yang melebihi 15 meter. 

Kajian-kajian tersebut dapat mencakup beberapa spek selain lokasi, di antaranya maksimum luasan bangunan, ketinggian bangunan, bentuk bangunan yang mencerminkan nuansa arsitektur tradisional Bali, sosial budaya penghuni, lingkungan dan lain sebagainya.

Di samping itu, pengaturan ketinggian bangunan yang dilakukan dapat memberikan jaminan  terhadap keharmonisan ruang udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, melindungi dan menjaga kesakralan tempat suci dan bahkan menjaga serta mempertahankan keunikan lansekap Bali yang memiliki nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Pijakan atau panduan yang harus digunakan adalah Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025-2125) berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2023 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan peraturan perundang-undangan lainnya yang sangat relevan. 

Harapannya adalah keseimbangan dan keharomisan ruang di Bali tetap stabil dan dinamis serta lestrai berkelanjutan untuk menjaga alam Bali, manusia Bali dan Budaya Bali.

Prof Dr Gede Sedana

Rektor Dwijendra University

Ketua Perhepi Bali

Artikel lainnya

Transform Your Space with Perfect Curtains

Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.

Social Media

© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.

menucross-circle