Salah satu hasil akhir kegiatan konservasi adalah ketika konservasi menjadi milik bersama, diawali dengan kesadaran bersama (Collective Awareness) menuju aksi bersama (Collective Action)

Dokter hewan YJSI melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan Elang Ular Bodo. - Istimewa
RESOR Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Buleleng Pelabuhan Gilimanuk menerima laporan dari warga bernama Endi Rahman terkait penemuan seekor satwa liar dilindungi jenis burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela) yang jatuh akibat menabrak kaca jendela rumah pada saat berburu mangsanya di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Senin (25/5/2026) pagi pukul 07.00 Wita.
Endi Rahman sebelumnya telah memberikan penanganan pertama dengan mengamankan ke sangkar besi dan memberi pakan Elang Ular Bido tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor KSDA langsung koordinasi dengan dokter hewan YJSI untuk melakukan evakuasi serta melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan elang tersebut.Setelah dievakuasi ke Klinik satwa YJSI, selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatannya oleh dokter hewan YJSI dan hasilnya tidak dijumpai luka fisik serta elang tersebut masih menunjukan perilaku yang sangat agresif atau cukup sehat dan dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan siap untuk langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Pelepasliaran dilaksanakan di kawasan hutan UPTD KPH Bali Utara, Kabupaten Buleleng pada hari yang sama pukul 15.00 Wita disaksikan oleh Tim YJSI, petugas KPH Bali Utara, Ketua dan anggota LPHD Sumber Klampok dan mahasiswa magang Unair
Pada waktu yang bersamaan, juga dilepasliarkan burung bekicau sebanyak 21 ekor, yaitu jenis Burung Kacamata Bali sebanyak 9 ekor, Burung SRDC sebanyak 3 ekor dan Burung Prenjak sebanyak 9 ekor. Burung-burung tersebut merupakan burung hasil sitaan di Pelabuhan Gilimanuk yang ditiprawatkan sementara di YJSI (BA Titip Rawat Sementara No: BA.62 tanggal 14 Mei 2026) karena masih anakan dan saat ini setelah dilakukan perawatan dan berdasarkan hasil seleksi dan habituasi, dari 32 ekor anakan yang dititiprawatkan sebanyak 21 ekor dinyatakan sudah cukup siap untuk dilepasliarkan dan sisa 11 ekor mati diduga akibat mengalami stres dan dehidrasi (dalam tahap fase sarang/nestling).
Untuk diketahui, Elang Ular Bido merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan, secara status konservasi global, spesies ini berada dalam kategori Least Concern (resiko rendah) dalam The International Union For Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, serta terdaftar dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang berarti perdagangan internasionalnya perlu diatur agar tidak mengancam kelestarian di alam.
Elang Ular Bido adalah salah satu burung pemangsa (raptor) ular, reptile, katak, serta mamalia kecil yang menempati posisi puncak dalam rantai makanan sehingga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pelestarian satwa liar, Balai KSDA Bali akan memberikan piagam penghargaan kepada pelapor yang sekaligus telah menyelamatkan burung tersebut. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan segera melaporkan setiap temuan satwa yang membutuhkan pertolongan. Moko menyebut, bahwa salah satu hasil akhir kegiatan konservasi adalah ketika konservasi menjadi milik bersama, diawali dengan kesadaran bersama (Collective Awareness) menuju aksi bersama (Collective Action)
“Kolaborasi antara masyarakat dan
pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pelestarian satwa di Bali. Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang terluka, dalam kondisi terancam, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang tidak semestinya, segera menghubungi Call Center (WRU) Balai KSDA Bali di nomor 085333774587 atau (0361) 720063,” jelasnya.




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.