Dalam Sebulan 11 Pelanggar Sampah di Denpasar Disidang Tipiring

Penegakan Peraturan Daerah, termasuk penerapan sanksi tipiring, juga dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif.

|

Sidang Tipiring membuang sampah di pinggir jalan berlangsung di PN Denpasar. - Istimewa

Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengungkapkan 11 orang dimejahijaukan dalam sebulan terakhir karena membuang sampah di pinggir jalan Kota Denpasar.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepanjang Mei hingga awal Juni 2026. Vonis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp 100 ribu kepada para pelanggar.

Bawa Nendra mengatakan tindakan membuang sampah di pinggir jalan ini melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

"Dengan tipiring ini, kami berharap akan memberikan efek jera. Kami tidak mencari kesalahan-kesalahan warga, namun kami menegakkan Perda," ungkapnya.

Dengan 11 kasus terbaru, sepanjang tahun 2026 sudah ada 32 orang di Denpasar yang disidang tipiring karena membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ia pun berharap warga yang berada di Kota Denpasar mengikuti aturan yang ada, yakni mengelola sampah berbasis sumber. Sampah organik didaur ulang di rumah dan sampah plastik dibawa ke TS3R terdekat.

Bawa Nendra juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah karena sangat berbahaya bagi kesehatan. "Kami upayakan langkah preventif untuk pencegahan. Tapi jika tidak diindahkan, kami akan sidang tipiringkan," tegas Bawa Nendra.

Program Pemkot Denpasar

Pemerintah Kota Denpasar terus menggencarkan berbagai program baik pengelolaan dari sumbernya maupun optimalisasi fasilitas pengolahan seperti TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, dan juga TPS3R yang ada di desa dan kelurahan.

Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan pembagian komposter bagi masyarakat menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk mendukung gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Pihaknya akan terus menggenjot pendistribusian bag komposter ini agar bisa segera diterima oleh masyarakat.

Penegakan Peraturan Daerah, termasuk penerapan sanksi tipiring, juga dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif.

“Tentu penegakan aturan akan kami lakukan, namun sebelumnya penegakan dilakukan kami harus memberikan pelayanan secara keseluruhan kepada masyarakat dulu, serta tetap diiringi dengan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam memilah sampah,” jelasnya.

Artikel lainnya

Transform Your Space with Perfect Curtains

Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.

Social Media

© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.

menucross-circle