Petani Bali Dilindungi Perda No. 4/2026

Komitmen pemerintah yang kuat ini perlu diperkuat lagi oleh partisipasi para akademisi, masyarakat dan seluruh komponen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut.

By Manah Bali
| June 28, 2026

Oleh: Prof Gede Sedana

PADA awal tahun ini, pemerintah Provinsi Bali bersama dengan DPRD Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Regulasi yang diterbitkan tersebut telah dirancang sebagai langkah tegas untuk memproteksi sektor agraria, pertanian guna menjaga ekosistem subak, serta memperkuat kedaulatan pangan Bali dari masifnya pembangunan fisik non-pertanian di lahan-lahan produktif, seperti akomodasi wisata.

Regulasi ini memiliki beberapa aspek penting yaitu pengendalian alih fungsi lahan, dengan melakukan pembatasan secara ketat konversi lahan pertanian produktif (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) menjadi kawasan komersial seperti perumahan maupun vila dan peruntukan lainnya.

Bahkan dalam regulasi tersebut dinyatakan secara tegas tentang sanksi pidana, yaitu penegakan hukum yang mencakup ancaman sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan, seperti LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LPPB (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Selain itu, perlindungan petani juga telah dinyatakan secara eksplisit melalui penyediaan insentif untuk para petani.

Pemerintah daerah mengimbangi larangan ini dengan memberikan bantuan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, benih unggul, subsidi pupuk, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), fasilitas sertifikasi organik, hingga jaminan harga pasar termasuk asuransi pertanian.

Pemerintah juga memfasilitasi proses hilirisasi produk-produk pangan dan juga mendorong peningkatan nilai tambah produk melalui Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan instansi lainnya termasuk rencana pembentukan BUMD pangan.

Perlindungan petani oleh pemerintah Provinsi Bali sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa untuk menjamin kedaulatan dan kemandirian pangan Bali dilakukan melalui Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pemerintah telah mengatur langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan memperbaiki pendapatan dan kesejahteraan petani dari berbagai risiko, perubahan iklim, bencana alam seperti gagal panen hingga monopoli pasar serta menjaga stabilitas distribusi produk dan harga produk panga lokal Bali.

Selama ini, pemerintah juga telah melakukan pemberdayaan petani melalui penyuluhan dan pelatihan serta penguatan kapasitas kelembagaan petani agar mandiri dan memiliki daya saing semakin tinggi dan kuat, termasuk fasilitasi kemitraan dengan pelaku usaha sektor pariwisata.

Komitmen pemerintah yang kuat ini perlu diperkuat lagi oleh partisipasi para akademisi, masyarakat dan seluruh komponen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut.

Penegakan hukum agar dilakukan secara baik terhadap setiap pelanggaran terhadap Perda 4/2026 tersebut. Kita pun turut berkomitmen untuk menjaga alam Bali, manusia Bali dan budaya Bali sebagai pilar utama dalam membangun Bali yang semakin baik dan berkelanjutan.

Penulis Rektor Dwijendra University
Founder Yayasan Aditya Sedana Artha

Artikel lainnya

Transform Your Space with Perfect Curtains

Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.

Social Media

© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.

menucross-circle