Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Pengawasan BTID

Pansus juga menyoroti keberadaan pelaba pura, area parkir, dan lokasi pedagang di kawasan Pura Sakenan yang ternyata masuk dalam luasan SHGB atas nama PT BTID.

By Manah Bali
| June 3, 2026

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali resmi mengeluarkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan, pada Selasa (2/6/2026). - Istimewa

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi mengeluarkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan, kepada Pemerintah Provinsi Bali. Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, dalam Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bali, pada Selasa (2/6/2026).

Ada 9 poin yang jadi rekomendasi Pansus TRAP yang pada dasarnya meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, PT BTID, dan stakeholder terkait guna menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi ruang hidup masyarakat, serta menjaga kelestarian alam dan budaya Bali di tengah pesatnya pembangunan.

Supartha menjelaskan, bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan penyelenggaraan perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum. Dia menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi dan pengembangan kawasan Pulau Serangan, namun pengembangan tersebut harus berlangsung secara legal, tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Pengembangan kawasan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum, prinsip tata kelola yang baik, serta menghormati hak-hak masyarakat, lingkungan hidup, serta kawasan suci dan tempat suci yang hidup dan berkembang di Bali,” ujar Supartha.

Pansus TRAP menemukan sejumlah indikasi persoalan, salah satunya terkait dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan BTID dengan rencana tata ruang yang berlaku. Pansus mencatat adanya aktivitas yang berpotensi tidak selaras dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang.

Selain itu, Pansus juga menyoroti indikasi tukar menukar lahan pengganti kawasan mangrove yang disebut berada di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana. Proses tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya aspek lingkungan, Pansus TRAP juga memberi perhatian terhadap akses masyarakat di kawasan Serangan. Dalam hasil pengawasannya, Pansus mencatat adanya perubahan fungsi ruang yang sebelumnya terbuka bagi masyarakat menjadi kawasan dengan pengendalian akses yang lebih ketat. Pembatasan keluar masuk kawasan, pemeriksaan pada pintu akses, hingga penerapan sistem pengamanan privat dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kondisi ini menimbulkan persoalan serius karena di dalam kawasan tersebut terdapat sedikitnya tujuh pura yang memiliki fungsi spiritual dan historis bagi masyarakat,” kata Supartha.

Pansus juga menyoroti keberadaan pelaba pura, area parkir, dan lokasi pedagang di kawasan Pura Sakenan yang ternyata masuk dalam luasan SHGB atas nama PT BTID. Kondisi tersebut dinilai berkaitan langsung dengan hak masyarakat adat, nelayan, dan umat yang selama puluhan tahun memanfaatkan kawasan itu sebagai ruang sosial, ekonomi, dan spiritual.

Supartha mengingatkan adanya Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 tentang Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan yang menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap kawasan suci, pesisir, laut, dan ruang hidup yang dimanfaatkan secara turun-temurun.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP menegaskan bahwa apabila setelah rekomendasi disampaikan masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak memberikan manfaat yang semestinya bagi daerah, DPRD Bali akan melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahkan, DPRD Bali membuka kemungkinan merekomendasikan penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila pelanggaran terbukti terus terjadi.

Menanggapi rekomendasi Pansus TRAP ini, pihak PT BTID menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP dan mengikuti perkembangan informasi terkait rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Kepala Departemen Komunikasi PT BTID, Zefri Alfaruqy, mengatakan pihaknya selama ini menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, ia menegaskan membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pengembangan kawasan yang dikelola pihaknya.

“BTID senantiasa menjalankan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sambil menunggu komunikasi resmi dari pihak berwenang, BTID melakukan kajian internal dan berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif dan terbuka dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, pemangku adat, serta otoritas terkait,” ujar Zefri.

Artikel lainnya

Transform Your Space with Perfect Curtains

Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.

Social Media

© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.

menucross-circle