KLH Terbitkan 298 Surat Sanksi Horeka di Bali

Sektor Horeka diharap dapat bertransformasi dari sekadar mesin penggerak ekonomi, menjadi pelopor utama dalam menjaga keberlanjutan dan kelestarian alam Pulau Dewata.

By Manah Bali
| June 10, 2026

Menteri Jumhur Hidayat saat pertemuan dengan Wamenpar Ni Luh Puspa dan para pelaku usaha Horeka di Bali Beach Convention, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). - Istimewa

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus mendorong penerapan green hospitality sebagai standar baku operasional bagi sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Provinsi Bali. KLH/BPLH telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan 298 Surat Keputusan (SK) Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada pelaku usaha Horeka di Bali.

Langkah strategis ini diambil untuk mengatasi ketimpangan nyata dalam pengelolaan sampah kawasan wisata, di mana tingkat pemilahan sampah di area permukiman masyarakat telah menyentuh angka 70 persen, namun capaian dari sektor Horeka masih tertinggal di bawah 25 persen.

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Bali, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dalam mengelola lingkungannya. Menteri Jumhur menegaskan bahwa sektor Horeka sebagai tulang punggung ekonomi Bali harus segera mengejar ketertinggalan tersebut.

“Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan. Masyarakat sudah berbuat banyak untuk menjaga kesucian alam Bali, sementara sebagian sektor industri komersial yang memperoleh manfaat ekonomi dari keindahan pulau ini masih membebankan persoalan sampah ke hilir,” ujar Menteri Jumhur saat pertemuan dengan pelaku usaha Horeka di Bali Beach Convention, Sanur, Selasa (9/6/2026).

Sebagai pengelola kawasan komersial, pelaku usaha Horeka terikat pada kewajiban hukum untuk melakukan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah dari sumbernya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah. Sampah wajib dikelompokkan ke dalam kategori organik, guna ulang (reuse), daur ulang (recycle), serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sebagai wujud nyata penegakan hukum lingkungan, pengawasan KLH/BPLH di lapangan mendapati masih banyaknya pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pemilahan dasar di dapur maupun ruang publik, serta ketiadaan fasilitas pengolahan sampah mandiri (TPS-3R).

Atas pelanggaran tersebut, KLH/BPLH telah mengambil langkah tegas dengan
menerbitkan 298 Surat Keputusan (SK) Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada pelaku usaha Horeka di Bali.

Menteri Jumhur menekankan bahwa intervensi pemerintah bukan semata demi pemenuhan dokumen lingkungan, melainkan untuk melestarikan nilai spiritual dan ekologis yang hidup di masyarakat.

KLH/BPLH memastikan akan terus memberikan dukungan melalui pendampingan teknis dan apresiasi bagi pelaku usaha yang menunjukkan kepemimpinan lingkungan.

Sektor Horeka diharap dapat bertransformasi dari sekadar mesin penggerak ekonomi, menjadi pelopor utama dalam menjaga keberlanjutan dan kelestarian alam Pulau Dewata.

Partisipasi pelaku usaha Horeka

Sementara itu Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dalam kesempatan sama menyampaikan bahwa para pelaku usaha Horeka di Bali sebenarnya tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan sampah.

Mayoritas dari mereka telah bergerak mandiri, bahkan merogoh kocek untuk bekerja sama dengan pihak ketiga demi menjaga kebersihan lingkungan. Namun, niat baik ini ternyata belum sepenuhnya sejalan dengan mandat regulasi. Di lapangan, praktik pemilahan sampah ke dalam lima kategori, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, masih sulit untuk diwujudkan secara sempurna.

Realitas ini memperlihatkan bahwa karut marut limbah di sektor pariwisata bukan lahir dari sikap acuh tak acuh para pengusaha. Industri pariwisata Bali telah berupaya, namun mereka kerap membentur dinding tebal berupa kendala teknis, tingginya biaya operasional, serta minimnya infrastruktur pendukung yang memadai.

Kementerian Pariwisata mencatat, lebih dari 67 persen usaha akomodasi wisata bahkan sudah mengandalkan jasa pihak ketiga untuk mengurus limbah mereka. Sayangnya, langkah ini menyisakan kebingungan baru. Para pelaku usaha mengaku kesulitan melacak informasi mengenai vendor pengelola sampah yang benar-benar sah, tersertifikasi, dan diakui oleh dinas lingkungan hidup setempat.

Ni Luh Puspa mengungkapkan bahwa para pelaku usaha sangat mendambakan adanya transparansi dan kejelasan informasi mengenai daftar pihak ketiga yang tersertifikasi. Bagi mereka, kepastian ini sangat krusial agar modal yang mereka keluarkan benar-benar menjamin bahwa sampah yang dihasilkan dikelola dengan cara yang benar dan patuh hukum.

"Kami menemukan bahwa pelaku usaha berharap ada kejelasan mengenai pihak ketiga yang tersertifikasi sehingga mereka dapat memastikan pengelolaan sampah yang dilakukan telah sesuai ketentuan," kata Wamenpar.

Artikel lainnya

Transform Your Space with Perfect Curtains

Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.

Social Media

© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.

menucross-circle