Keduanya distributor produk air minum dalam kemasan UDAKA, salah satu unit usaha BUMDes

I Gede Suteja Winatha saat menjalani sidang vonis kasus korupsi BUMDes Kerta Laba, Selasa (19/5/2026). - Manah Bali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Ni Made Dewi Sukrani memvonis dua terdakwa, I Gede Suteja Winatha dan I Wayan Suaba (berkas perkara terpisah), atas kasus korupsi pengelolaan BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Klungkung, masing-masing dua tahun penjara, pada Selasa (19/5/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Suaba dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 10 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani saat membacakan amar putusan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp292 juta. “Dengan ketentuan apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan,” lanjut hakim.
Untuk terdakwa I Gede Suteja Winatha, hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.”
“Menjatuhkan pula pembayaran uang pengganti sebesar Rp310.789.500. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama enam bulan,” sambung hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

I Wayan Suaba saat menjalani sidang vonis kasus korupsi BUMDes Kerta Laba, Selasa (19/5/2026). - Manah Bali
Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba periode 2014–2020. Keduanya merupakan distributor produk air minum dalam kemasan UDAKA, salah satu unit usaha BUMDes, sekaligus memiliki hubungan keluarga dengan mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, yang telah lebih dahulu diproses hukum dalam perkara yang sama.
Kejaksaan Negeri Klungkung menyebut total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,726 miliar berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
Jaksa menilai keduanya terbukti turut serta menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan BUMDes hingga merugikan keuangan negara.
Dalam sidang pledoi sebelumnya, kedua terdakwa meminta dibebaskan dengan alasan tidak memiliki niat korupsi dan menyebut persoalan yang terjadi merupakan piutang usaha yang bersifat perdata.




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.