Dibahas secara mendalam mengenai perlunya pemberlakuan kebijakan Extended Producer Responsibility bagi industri yang mengeluarkan produk kemasan yang menimbulkan sampah.

Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan kerja sekaligus menghadiri London Climate Action Week 2026, pada tanggal 20 – 24 Juni 2026. - Istimewa
GUBERNUR Bali Wayan Koster menghadiri London Climate Action Week 2026, pada tanggal 20 – 24 Juni 2026. Pertemuan ini mempertemukan para pembuat kebijakan senior, eksekutif perusahaan global besar, investor, serta komunitas iklim yang lebih luas untuk membuka gelombang baru daya saing energi bersih.
Setiap tahun, pemerintah daerah, pemimpin bisnis, pembuat kebijakan, otoritas lokal, dan perwakilan masyarakat sipil dari seluruh Inggris dan berbagai negara di dunia berkumpul untuk mempercepat aksi iklim, mendorong kolaborasi, dan menampilkan solusi yang telah memberikan dampak nyata.
Pihak penyelenggara, Secretariat Climate Group, percaya bahwa tindakan dan komitmen inovatif dari Bali memiliki kekuatan untuk menginspirasi pihak lain serta membantu mendorong momentum global yang sangat dibutuhkan saat ini.
Gubernur Bali, Wayan Koster, diminta untuk menampilkan keberhasilan dalam menerapkan kebijakan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan yang dapat dikontribusikan untuk mencapai tujuan iklim nasional maupun internasional.
Setibanya di London, tanggal 21 Juni 2026, Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama tim, langsung melakukan kunjungan kehormatan di Kantor Kedutaan Besar Indonesia, diterima langsung oleh Duta Besar Indonesia, Desra Percaya.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster bersama Duta Besar berdiskusi mengenai berbagai peluang kerja sama strategis di bidang investasi, pendidikan, pariwisata, dan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan program prioritas Provinsi Bali.
Perda tentang Extended Producer Responsibility
Pada hari kedua kunjungan kerja Gubernur Bali Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup RI, Moh Jumhur Hidayat melakukan kunjungan kerja ke BIFFA, yang merupakan Badan Usaha Pengelolaan Limbah dan Daur Ulang terbesar di Inggris.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Bali dan Menteri LH RI meninjau fasilitas dan proses pemilahan sampah dengan mesin modern untuk jenis sampah non organik dari rumah tangga dan industri. Hasil pemilahan sampah untuk jenis sampah plastik dijual kepada pihak ketiga sebagai bahan baku industri, sedangkan jenis sampah kemasan didaur ulang menjadi produk bernilai ekonomi.
Dalam rapat dengan jajaran manajemen BIFFA dan PACK UK (Packaging PRO Appointed to Deliver Extended Producer Responsibility for Packaging Scheme) dibahas secara mendalam mengenai perlunya pemberlakuan kebijakan Extended Producer Responsibility bagi industri yang mengeluarkan produk kemasan yang menimbulkan sampah.
Gubernur Koster menyampaikan, “sudah menyiapkan kebijakan berupa kajian awal untuk menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang tanggung jawab tambahan produsen yang menimbulkan sampah atau dikenal EPR/Extended Producer Responsibility. Namun, rancangan Peraturan Daerah ini belum bisa diselesaikan, karena masih menunggu selesainya Rancangan Peraturan Presiden yang tengah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.”
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyampaikan, “rancangan Peraturan Presiden ini akan segera diselesaikan dan Bali akan dijadikan sebagai percontohan pemberlakuan EPR”.
Belajar dari Sistem Transportasi London
Setelah kunjungan kerja ke BIFFA, pada hari yang sama, Gubernur Koster lanjut mengadakan pertemuan dengan PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Transport for London. Pertemuan membahas perkembangan inisiatif di Bali yang didukung oleh Future Cities Infrastructure Programme (FCIP), menyelaraskan prioritas strategis, serta menjajaki peluang keberlanjutan dukungan teknis di masa depan.
Gubernur dan tim memperoleh wawasan dari pengalaman London dalam mengembangkan sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Bertukar pandangan mengenai model tata kelola, mekanisme pembiayaan, serta pengembangan mobilitas perkotaan.
Pada pertemuan tersebut Gubernur Koster memaparkan kebijakan dan program tentang Bali Energi Bersih yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 dan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019, yang merupakan transportasi ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Gubernur menyampaikan bahwa, “kebijakan ramah lingkungan dan berkelanjutan ini merupakan implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, berbasis nilai kearifan lokal Sad Kerthi.”
Gubernur Koster mengajak PwC untuk bekerja sama dalam merancang model transportasi ramah lingkungan dan berkelanjutan secara terintegrasi yang akan diterapkan untuk kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.