Modus operandi yang dilakukan tersangka WBA melakukan transaksi keuangan fiktif.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Denpasar, Trimo, memberikan keterangan pers, Kamis (11/6/2026). - Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan Penetapan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya Peguyangan Kangin Kota Denpasar berinisial WBA, pada Kamis (11/6/2026). Tersangka WBA merupakan bendahara BUMDes Agung Karya sejak tahun 2020-2025.
“Terhadap Penetapan Tersangka ini Jaksa Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah yakni Keterangan Saksi, Bukti Surat, juga Perhitungan Kerugian BUMDES tersebut kurun waktu sejak tahun 2020 s/d tahun 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan (Kajari) Denpasar, Trimo.
Kajari mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih sebesar Rp.1.646.973.283,42, sehingga dalam pengelolaan keuangan BUMDes Agung Karya terdapat kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa Peguyangan Kangin.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka WBA, yakni melakukan transaksi keuangan fiktif pada rekening BPD Bali milik BUMDes Agung Karya terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. Transaksi bersumber dari Dana Desa dan/atau Alokasi Dana Desa, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Menurut Kajari Trimo perbuatan tersangka WBA tersebut telah bertentangan dengan pengelolaan keuangan yang baik dan akuntable. “Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa dan/atau keuangan negara.”
Penyidik menerapkan Pasal sangkaan pada diri Tersangka WBA, Pertama Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Kedua Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Ketiga Pasal 8 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.