Kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bersama.

Konferensi pers usai Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Selasa (28/7/2026). - Istimewa
GUBERNUR Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Selasa (28/7/2026).
Salah satu persoalan yang turut mendapat perhatian adalah kasus tindakan main hakim sendiri terhadap seorang terduga pelaku pencurian di Kecamatan Baturiti, Tabanan, yang kemudian meninggal dunia.
Gubernur Wayan Koster menilai kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bersama. Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum, melainkan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang.
“Seluruh masyarakat Bali agar turut menjaga kondusivitas situasi di lingkungannya masing-masing, menahan diri apabila terjadi permasalahan hukum sehingga tidak sampai main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Menurut Gubernur Wayan Koster, pencegahan harus dilakukan dari tingkat paling bawah. Karena itu, ia akan mengingatkan para kepala desa dan Bendesa Adat di seluruh Bali agar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati hukum sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
Pesan tersebut dinilai penting karena keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat. Ketertiban yang terjaga di tengah masyarakat juga lahir dari kesadaran warga untuk menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak membiarkan persoalan berkembang menjadi tindakan yang justru menimbulkan korban, serta tidak memberikan opini - opini yang tidak sesuai dengan fakta, baik dimedia sosial dan lingkungan sehingga turut menimbulkan kekisruhan.
Menanggapi pertanyaan mengenai persoalan sosial dan ekonomi yang disebut-sebut melatarbelakangi tindakan pencurian tersebut, Gubernur Koster mengatakan pemerintah telah menjalankan berbagai program bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Program tersebut, menurutnya, tidak hanya datang dari Pemerintah Provinsi Bali, tetapi juga pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, persoalan ekonomi semestinya tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Dalam hal pemerataan ekonomi, tidak hanya satu-dua desa. Seluruh desa di Bali berhak merasakan pemerataan dan pemberdayaan ekonomi. Dalam hal ini Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota berkolaborasi. Dalam hal bantuan sosial juga ada banyak jenisnya dari kami,” tegas Wayan Koster.
Ia menekankan pentingnya memastikan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi dirasakan masyarakat secara lebih merata. Dengan demikian, persoalan sosial dapat ditangani dari akarnya sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat di tingkat desa.




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.