284 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk

“Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia.”

By Manah Bali
| August 3, 2026

Petugas gabungan mengamankan 284 ekor burung tanpa dokumen pengiriman di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Sabtu (1/8/2026). - Istimewa

PETUGAS gabungan kembali melakukan tindakan pengamanan terhadap pengiriman satwa jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan peredaran satwa, di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Sabtu (1/8/2026). Sebanyak 284 ekor ditemukan di dalam sebuah bus yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

Tindakan pengamanan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman burung tanpa dokumen dengan tujuan Pulau Jawa.

Selanjutnya secara bersama – sama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melalui Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk dan Resor KSDA Wilayah Jembrana bersama petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Gilimanuk serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa bus.

Di dalam salah satu bus ditemukan tujuh kotak berisi burung yang akan dibawa menuju Pulau Jawa tanpa disertai dokumen apapun baik dokumen karantina maupun dokumen kehutanan. Dari hasil pemeriksaan, tidak terdapat penumpang yang mengakui kepemilikan burung tersebut.

Petugas BKSDA Bali bersama BBKHIT Satpel Gilimanuk selanjutnya melakukan penghitungan dan identifikasi jenis terhadap burung yang diamankan tersebut, dengan hasil sebanyak 284 ekor dari 4 jenis, terdiri atas 100 ekor Trucuk/Merbah Cerucuk (Pycnonotus goiavier) dalam kondisi hidup dan 1 ekor dalam kondisi mati, 136 ekor Pleci/Kacamata (Zosterops melanurus) dalam kondisi hidup, 31 ekor Gelatik Wingko/Gelatik Batu (Parus cinereus) dalam kondisi hidup, serta 16 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus) dalam kondisi hidup.

Berdasarkan hasil identifikasi, jenis-jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Namun demikian, status tidak dilindungi tidak berarti satwa dapat diangkut tanpa dokumen.

Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan nonkomersial maupun komersial wajib dilengkapi dengan dokumen Peredaran Jenis TSL, yang meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).

SATS-DN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari lokasi asal menuju lokasi tujuan, sedangkan SATS-LN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan ke luar atau masuk wilayah Indonesia.

Dokumen tersebut diperoleh melalui pengajuan permohonan kepada Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) atau unit pengelola sesuai kewenangannya, dengan melengkapi persyaratan dan dokumen asal-usul satwa serta memenuhi ketentuan peredaran yang berlaku.

Untuk peredaran dalam negeri seperti pengangkutan burung dari Bali menuju Pulau Jawa, dokumen yang diperlukan adalah SATS-DN, yang wajib diperoleh sebelum satwa diangkut dari lokasi asal menuju lokasi tujuan.

Pada 2 Agustus 2026, BKSDA Bali berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) untuk melakukan pelepasliaran terhadap 283 ekor burung tersebut dan pelepasliaran dilaksanakan di kawasan TN Bali Barat wilayah Karangsewu, dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan sebarannya.

Pelepasliaran disaksikan atau dilakukan bersama – sama dengan Kepala Seksi I TN Bali Barat beserta anggota, petugas BBKHIT Satpel Gilimanuk, Kelompok Alam Karangsewu ( kelompok binaan TN Bali Barat yang mengelola dan menjaga kawasan tersebut ), serta LSM Flight Protecting Indonesia's Birds.

“Terhadap kejadian ini, BKSDA Bali akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkutan dan peredaran satwa liar tanpa dokumen tidak dapat ditoleransi, baik terhadap jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko.

Sepanjang tahun 2026, Sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor, yang menunjukkan bahwa hal ini masih menjadi perhatian serius dalam upaya konservasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.”

Kepala Balai Besar Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina bukan kali pertama terjadi. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu keluar Bali akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa liar Indonesia.

"Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," ujar Heri.

Karantina Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal sekaligus memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia.

Artikel lainnya

Transform Your Space with Perfect Curtains

Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.

Social Media

© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.

menucross-circle