Gubernur Bali Tutup Pengajuan Izin Usaha PMA Kategori Risiko Rendah

Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.

By Manah Bali
| July 23, 2026

Gubernur Bali Wayan Koster. - Istimewa

PEMERINTAH Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait, telah melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kategori risiko rendah dan menengah rendah dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Tim evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Bali menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) oleh Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan,” ungkap Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Menurut Koster, KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah PMA sebagai pintu masuk untuk mendirikan usaha, termasuk dengan menggunakan virtual office.

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM,” sebut Koster.

Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan kegiatan usaha melalui virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan berusaha.

Penutupan akses OSS tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga bulan Mei 2026.

Dengan penutupan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI dimaksud sampai terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

“Gubernur bersama Wali Kota/Bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan,” kata Koster.

Meski demikian, Koster juga menekankan Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.

Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM.

Artikel lainnya

Transform Your Space with Perfect Curtains

Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.

Social Media

© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.

menucross-circle