Kemajuan zaman dan modernisasi tidak boleh menggerus jati diri manusia Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster. - Istimewa
Pemerintah Provinsi Bali mengundangkan regulasi progresif demi menjaga keberlanjutan warisan budaya dan kearifan lokal di Pulau Dewata. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat, Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan arah baru dalam penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal secara terintegrasi, baik di sekolah formal maupun di lingkungan masyarakat berbasis komunitas.
Langkah strategis ini diambil untuk merevitalisasi sistem pendidikan daerah, menggantikan aturan lama (Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013) agar lebih adaptif dengan dinamika hukum dan kemasyarakatan terkini. Aturan baru ini secara spesifik berlandaskan pada nilai-nilai luhur Sad Kerthi.
Gubernur menegaskan Pergub baru bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa Bali dan kearifan lokal Bali, memperkuat pembentukan karakter peserta didik, serta menjamin keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal lintas generasi.
Dalam Pergub Nomor7/2026 muatan lokal kini dipertegas ke dalam dua mata pelajaran mandiri, yaitu Mata Pelajaran Bahasa Bali (mencakup bahasa, aksara, dan sastra) serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali (mencakup nilai Sad Kerthi, adat, serta visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125).
Proses pengajaran kedua mata pelajaran tersebut wajib menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar, dengan materi kearifan lokal yang diarusutamakan langsung ke dalam pembelajaran. “Setiap satuan pendidikan formal di Bali wajib mengajarkan Mata Pelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali paling sedikit dua jam pelajaran per minggu,” tegas Gubernur Koster.
Pergub baru juga mengatur pemetaan jenjang kelas yang terstruktur. Pembelajaran Kearifan Lokal dimulai sejak dini pada Kelas I dan II menggunakan metode tematik. Sementara Bahasa Bali mulai diajarkan secara terstruktur pada Kelas III sampai Kelas VIII, dan ditutup dengan pemantapan Kearifan Lokal di Kelas
IX. Berlanjut di tingkat pendidikan menengah (SMA/SMK sederajat) pembelajaran Bahasa Bali diberikan pada Kelas X dan XI, sedangkan Kelas XII difokuskan penuh pada penajaman Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali.
“Pembelajaran wajib diampu oleh guru bahasa Bali yang ditetapkan sebagai guru profesional melalui Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya,” kata Gubernur Koster.
Gubernur menegaskan, pelestarian tidak hanya berhenti di bangku sekolah formal. Pergub baru ini melegitimasi pengajaran di ranah publik/komunitas melalui Pasraman di Desa Adat, Sekaa, Sanggar, dan program kemasyarakatan lain yang didukung oleh pedoman teknis resmi dari dinas yang membidangi urusan adat.
“Pemprov Bali berkomitmen melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala (satu kali setahun) termasuk pelatihan kurikulum. Seluruh pendanaan pelaksanaan regulasi ini dijamin melalui APBD serta sumber lain yang sah,” jelas Koster.
Gubernur menyampaikan, Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah benteng budaya dan investasi peradaban bagi masa depan Bali. Koster menegaskan kemajuan zaman dan modernisasi tidak boleh menggerus jati diri manusia Bali.
“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan—SDM Bali Unggul—yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah Leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Gubernur Koster.




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.