Peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam keberhasilan upaya konservasi

Petugas memeriksa satwa tanpa dokumen yang dikirim menggunakan bus antarprovinsi. - Istimewa
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Balai Besar
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), TNI Angkatan Laut, Polsek Karangasem, serta LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds berhasil menggagalkan dua upaya pengangkutan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, pada Kamis (14/5/2026).
Petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarprovinsi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Resor KSDA Wilayah Pelabuhan Gilimanuk bersama Balai Karantina dan KP3 melaksanakan operasi pemeriksaan di area
pelabuhan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga box berisi burung tanpa dokumen yang diangkut menggunakan Bus Gunung Harta nomor polisi DK 7301 GH tujuan Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Pemilik burung tidak ditemukan di dalam kendaraan sehingga seluruh satwa diamankan untuk dilakukan identifikasi.
Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan sebanyak 32 ekor burung dalam kondisi hidup dan masih anakan yang terdiri atas:
• Kacamata Bali (Zosterops melanurus) sebanyak 9 ekor.
• Sikatan Rimba Dada Coklat (Cyornis olivaceus) sebanyak 3 ekor.
• Cinenen Jawa (Orthotomus sepium) sebanyak 6 ekor.
• Perenjak Jawa atau Ciblek (Prinia familiaris) sebanyak 9 ekor
• Anis Merah (Geokichla citrina) sebanyak 5 ekor
Seluruh jenis tersebut merupakan satwa tidak dilindungi, namun tetap wajib dilengkapi dokumen resmi pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem – Pelabuhan Padangbai menerima informasi dari pihak Karantina terkait dugaan pengangkutan burung tanpa dokumen menggunakan Bus Safari Dharma Raya nomor polisi AA 7301 OE yang masuk melalui Pelabuhan Padangbai.
Kendaraan tersebut diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Situbondo dan Klaten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, ditemukan sebanyak 14 box atau keranjang berisi burung. Tim kemudian melakukan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh satwa yang diangkut. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa seluruh jenis burung yang ditemukan merupakan satwa tidak dilindungi dengan jumlah total mencapai 1.392 ekor, terdiri dari:
• Kepodang (Oriolus chinensis) sebanyak 7 ekor
• Perenjak Jawa atau Ciblek (Prinia familiaris) sebanyak 13 ekor
• Opior jambul (Heleia dohertyi) sebanyak 69 ekor
• Kacamata lombok (Zosterops chloris) sebanyak 899 ekor
• Kacamata wallacea (Zosterops wallacei) sebanyak 149 ekor
• Cucak kombo (Pycnonotus aurigaster) sebanyak 121 ekor
• Burung madu sriganti (Cinnyris jugularis) sebanyak 24 ekor
• Cinenen pisang (Orthotomus sutorius) sebanyak 14 ekor
• Cabai gunung (Dicaeum sanguinolentum) sebanyak 3 ekor
• Cendet (Lanius schach) sebanyak 93 ekor
Dalam kegiatan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri, setiap individu atau pelaku usaha wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang diterbitkan oleh Balai KSDA sebagai bukti legalitas asal-usul, jenis, dan jumlah satwa.
Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.
Keberadaan SATS-DN penting untuk memastikan peredaran satwa dilakukan secara sah, tidak berasal dari perburuan liar, serta sebagai instrumen pengawasan pemerintah dalam mengendalikan lalu lintas satwa antar daerah guna mencegah perdagangan ilegal dan penyebaran penyakit.
“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa jelas, menjamin kesehatan satwa, serta mencegah potensi pelanggaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko.
Balai KSDA Bali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian satwa liar serta berani melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pengangkutan maupun perdagangan tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen resmi kepada pihak berwenang. Peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam keberhasilan upaya konservasi di Indonesia.




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.