Konservasi Tanaman dan Hewan Laut Kini Wewenang BPK Denpasar

Keanekaragaman hayati tidak mengenal batas administratif, melainkan merupakan satu kesatuan sistem ekologis yang saling terhubung.

By Manah Bali
| May 5, 2026

Konsolidasi Transisi Pengelolaan Mitra Konservasi Perairan di Kantor BKSDA Bali, Denpasar, Selasa (5/5/2026)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA Bali) melaksanakan kegiatan Konsolidasi Transisi Pengelolaan Mitra Konservasi Perairan bertema “Mengantarkan Ke Gerbang Kesuksesan: New Chapter, Same Friendship, yang diselenggarakan pada Selasa (5/5/2026) di Kantor BKSDA Bali, Denpasar.

Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal KSDAE dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Nomor: PKS.2/KSDAE/KSG/KSA.03.02/B/2/2026 dan Nomor: B.324/DJPK/KS.310/II/2026, tentang Ketentuan Teknis Pengalihan Pengelolaan Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar Tertentu di habitat Perairan.

Kegiatan konsolidasi dihadiri Kepala Balai KSDA Bali, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Asosiasi Koral, Kerang, dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara (KPKHN), Asosiasi Kelompok Pelestari Penyu Bali (AKPPB), pemegang izin penangkaran dan pengedar terumbu karang di Provinsi Bali, serta lembaga konservasi umum dan khusus yang memiliki TSL tertentu di habitat perairan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, secara resmi BKSDA Bali telah melakukan pengalihan pengelolaan konservasi secara penuh kepada Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar, selaku UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan di Provinsi Bali.

Adapun TSL tertentu di habitat perairan yang menjadi ruang lingkup pengalihan ini mencakup berbagai kelompok biota, antara lain ikan, terumbu karang, penyu, buaya, paus, lumba-lumba, udang, kepiting, lobster, cumi-cumi, gurita, ubur-ubur, teripang, rumput laut, dan lamun.

Ketentuan teknis pelaksanaannya selanjutnya diatur melalui kesepakatan bersama antara kedua Kementerian.

Berdasarkan data yang dimiliki BKSDA Bali, terdapat enam jenis spesies tertentu di habitat perairan yang yang sebelumnya dikelola Balai KSDA Bali, kemudian dialihkan ke Balai
Pengelolaan Kelautan Denpasar, yakni : terumbu karang, lumba-lumba, penyu, teripang, paus, dan buaya.

Sampai dengan bulan Mei 2026, terdapat : a) 30 unit Penangkar Terumbu Karang; b) 28 unit Pengedar Terumbu DN dan LN; c) 28 Kelompok Pelestari Penyu; d) 5 Lembaga Konservasi Umum dan 1 Lembaga Konservasi Khusus yang memiliki spesies tertentu di habitat perairan.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna
Hendratmoko, menyampaikan upaya konservasi ke depan tidak dapat dipandang secara parsial. Keanekaragaman hayati (biodiversitas) tidak mengenal sekat-sekat, batas administratif, maupun ruang yang terkotak-kotak, melainkan merupakan satu kesatuan sistem ekologis yang saling terhubung.

“Keanekaragaman hayati adalah interkoneksi antara ekosistem, spesies, flora, fauna, dan mikroorganisme yang saling bergantung, serta merupakan bagian dari bentang alam sebagai satu kesatuan (landscape approach) yang menuntut terjaganya konektivitas habitat beserta interaksi di dalamnya.”

Sementara itu, Kepala Balai BPK Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa, menyampaikan, “Ke depan, sebagai bagian dari upaya penguatan konservasi, kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Balai KSDA Bali guna memastikan pelaksanaan kegiatan konservasi dapat berjalan secara efektif, terpadu, dan berkelanjutan.”

Apresiasi dan rasa terima kasih juga disampaikan oleh para mitra yang selama ini telah bekerja sama dengan Balai KSDA Bali. Ketua Yayasan Singa Hijau, Ida Bagus Putu Arka, menegaskan, “Perubahan regulasi ini jangan dimaknai sebagai perpisahan, melainkan sebagai langkah bersama menuju satu tujuan, yaitu konservasi.”

Artikel lainnya

Transform Your Space with Perfect Curtains

Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.

Social Media

© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.

menucross-circle