Kerugian negara sekitar Rp8,9 miliar

Petugas Kejati Bali menggiring tersangka ke dalam mobil tahanan. - Istimewa
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan KUPRA pada BRI Unit Kreneng Tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, pada Selasa (19/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma dalam keterangan tertulis menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026, penyidik telah memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti dan menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran KUR dan KUPRA pada BRI Unit Kreneng Tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.
Para tersangka yang ditetapkan adalah AANSP (Mantri (Marketing) pada salah satu BRI unit pada BRI Cabang Gajah Mada), APMU (Mantri (Marketing) pada salah satu BRI unit pada BRI Cabang Gajah Mada), IMS (Calo), IKW (Calo), AS (Calo), NWLN (Calo), dan NWDL (Calo).
Modus operandi perkara ini dimulai sejak sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, AANSP telah meminta kepada IMS, IKW, NWLN untuk mencari nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA di salah satu salah satu BRI unit pada BRI Cabang Gajah Mada yang setelah cair dananya bisa ikut dipergunakan oleh AANSP, IMS, IKW, NWLN.
Kemudian IMS, IKW, NWLN mencari nasabah sesuai permintaan AANSP.
Selain mencari sendiri nasabah, IMS dan IKW meminta kepada AS dan NWDL untuk mencarikan nasabah. Selanjutnya untuk memenuhi persyaratan permohonan KUR dan KUPRA tersebut AANSP meminta kepada IMS, IKW, NWLN untuk merekayasa usaha dari para nasabah tersebut, kemudian IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL merekayasa usaha dari para nasabah.
Setelah KUR dan KUPRA terealisasi kemudian dananya dibagi sesuai kesepakatan antara AANSP, IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL dengan para nasabah.
Selain itu APMU telah meminta kepada beberapa orang nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA pada BRI Unit untuk kemudian uangnya akan digunakan oleh APMU, kemudian APMU merekomendasikan para nasabah kepada Mantri atau Marketing pada salah satu BRI Unit pada BRI Cabang Gajah Mada, selanjutnya APMU meminta kepada NWLN untuk merekayasa usaha dari para nasabah tersebut, dan setelah KUR atau KUPRA yang diajukan oleh para nasabah tersebut cair kemudian uangnya digunakan oleh APMU.
“Akibat perbuatan AANSP, APMU, IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8.930.000.000,” ungkap Wiraguna.
Para tersangka tersebut disangka melanggar Primer Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana.
Wiraguna mengatakan, tersangka AANSP dan NWDL dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari, sedangkan tersangka APMU, IMS, IKW, AS dan NWLN sudah ditahan dalam perkara lain.




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.