Pengelolaan kawasan warisan budaya harus dilakukan oleh suatu badan atau dewan khusus yang memiliki peran tidak semata-mata hanya mengelola kawasan wisata.

Hamparan sawah di Desa Jatiluwih, Tabanan. - Istimewa
DALAM beberapa hari ini Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali telah mengeluarkan poin-poin penting sebagai rekomendasi untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya dunia di kawasan Jatiluwih, Tabanan, sebagai situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Beberapa rekomendasi tersebut di antaranya adalah melakukan moratorium terhadap bangunan-bangunan dan penertiban warung berkedok gubuk di sawah, melakukan upaya perlindungan subak-subak melalui penguatan dan mempertahankan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga lanskap budaya, peninjauan kembali terhadap pengelolaan DTW, dan mendorong peran UPTD khusus untuk mengelola kawasan warisan budaya dunia, dan meningkatkan kesejahteraan para petani sebagai anggota subak.
Tindakan tegas yang telah diambil oleh Pansus TRAP terhadap pelanggaran pemanfaatan tata ruang di kawasan Jatiluwih sebagai bagian dari kawasan warisan budaya dunia Lanskap Subak Catur Angga Batukaru memiliki tujuan yang sistematis untuk mengatasi isu terkait dengan pencabutan status warisan budaya dunia oleh UNESCO dan mendorong serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membangun ekonomi lokal berbasis budaya.
Memperhatikan rekomendasi dari Pansus tersebut, sudah saatnya pengelolaan kawasan warisan budaya dilakukan oleh suatu badan atau dewan khusus yang memiliki peran tidak semata-mata mengelola kawasan wisata seperti saat ini, yaitu diselenggarakan oleh Badan Pengelola DTW. Badan atau Dewan Pengelola Warisan Budaya Dunia (B/DP WBD) Lansekap Subak Catur Angga Batukaru ini perlu dibentuk guna dapat mengatasi masalah dan tantangan dalam menjamin kelestarian lansekap budaya, mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.
B/DP WBD Lanskap Subak Catur Angga Batukaru tersebut agar mencakup berbagai institusi atau lintas sektor/Kementerian/Badan dan pemangku kepentingan atau stakeholder-stakeholder di Bali, seperti Kementerian Kebudayaan, Pariwisata, Pertanian, Organisasi Pariwisata, Organisasi Pertanian seperti HKTI, Perguruan Tinggi, Subak, Desa Adat, LSM dan lain sebagainya.
Badan atau Dewan ini diharapkan dapat menyusun strategi prioritas pengelolaan yang di antaranya meliputi: (i) perlindungan dan peningkatan mata pencaharian hidup masyarakat lokal sebagai penjaga lansekap budaya Bali (subak) yang spesifik; (ii) konservasi benda budaya sebagai manifestasi warisan leluhur Bali yang masih terus hidup dan tumbuh berkembang; (iii) pengembangan infrastruktur dan fasilitas pendukung yang ramah budaya dan lingkungan; (iv) konservasi dan promosi jasa ekosistem kawasan warisan budaya dunia; dan (v) pengembangan pariwisata budaya dan pendidikan yang terarah berbasis kelestarian.
Guna memudahkan penyusunan strategi prioritas tersebut, Badan atau Dewan ini perlu membentuk beberapa kelompok kerja atau Pokja, seperti pelestarian kebudayaan; pelestarian ekosistem dan lingkungan; pengunjung wisatawan; pengembangan pertanian; pengembangan sosial dan infrastruktur; dan peraturan dan pengelolaan.
Sehingga di masa mendatang, Badan atau Dewan Pengelola Warisan Budaya Dunia memiliki kewenangan tertentu yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan untuk dapat menjamin dan menjaga kelestarian filosofi Tri Hita Karana dan mengoordinasikan berbagai kebijakan, program dan aktivitas yang sesuai dengan nilai-nilai pengelolaan sistem subak atau manifestasi Tri Hita Karana yang menjadi dasar sebagai warisan dunia lanskap budaya di Bali, dan bagian penting dari implementasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Prof Gede Sedana
Rektor Dwijendra University
Ketua DPD HKTI Bali




Maximize your space, with charming light and stunning curtain arches and Experience a space that provides tranquility.
© Copyright Manah Bali. All Rights Reserved.